- Menyatakan Terdakwa LEO CHANDRA BIN NYAK KAOY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa LEO CHANDRA BIN NYAK KAOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman.? Sebagaimana dalam dakwaan subsidair.;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LEO CHANDRA BIN NYAK KAOY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening seberat 4,59 (empat koma lima sembilan) gram;
- 1 (satu) buah tas kecil warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA, model TA-1034, warna hitam
Putusan PN Meureudu Nomor 87/Pid.Sus/2019/PN Mrn |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2019/PN Mrn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Meureudu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deny Syahputra, Br Hakim Anggota Nurul Hikmah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syukri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara Nomor 88/Pid.Sus/2019/PN Mrn atas nama SAFRURRAZI BIN ABDUL HAMID. 8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2019/PN_Mrn.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2019/PN_Mrn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2019/PN Mrn
Statistik5611