- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon (Novi Andi Saputra) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Astiningtyas Indira Putri) di depan sidang Pengadilan Agama Sungai Raya;
- Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan 1 (satu) orang anak yang bernama: Muhammad Dirgantara, laki-laki, lahir di Ketapang 05 September 2018 berada dibawah perwalian dan pengasuhan (hadlanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibunya dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvnesi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi:
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 430.000,00 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA Sungai Raya Nomor 214/Pdt.G/2021/PA.Sry |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2021/PA.Sry |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Sungai Raya |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. M. Kusen Raharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzy Nurlail, Br Hakim Anggota Soffatul Fuadiyyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustafa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Pokok Perkara 3.1. Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya; 3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) selama 3 (tiga) bulan; 3.3. Mut?ah sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar diktum 3.1 untuk bulan pertama, 3.2 dan 3.3 kepada Penggugat Rekonvensi selambat-lambatnya sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2021/PA.Sry.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2021/PA.Sry.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pdt.G/2021/PA.Sry
Statistik2215