- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TANGGAL 5 APRIL 2021 NOMOR : 73/PID.SUS/2021/PN SIM. YANG DIMINTAKAN BANDING, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) BATANG PUNTUNGAN ROKOK YANG BERCAMPUR NARKOTIKA GANJA
- 2 (DUA) BUNGKUS KERTAS NASI WARNA COKELAT YANG DIDALAMNYA BERISI NARKOTIKA GANJA DAN 4 (EMPAT) LEMBAR KERTAS TIK-TAK ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Simalungun tanggal 5 April 2021 Nomor : 73/Pid.Sus/2021/PN Sim. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya adalah sebagai berikut :
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang puntungan rokok yang bercampur narkotika Ganja
- 2 (dua) bungkus kertas nasi warna cokelat yang didalamnya berisi narkotika ganja dan 4 (empat) lembar kertas Tik-Tak ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MEDAN Nomor 641/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Haris Munandar |
Hakim Anggota | Brpoltak Sitorus, Pahatar Simarmata |
Panitera | T. Baharuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENYATAKAN TERDAKWA RUDIANTO SIDABUTAR, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU ; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMATERDAKWA LEONARDO NADAPDAP DAN KAWAN-KAWAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa RUDIANTO SIDABUTAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Dipergunakan dalam perkara atas namaTerdakwa Leonardo Nadapdap dan kawan-kawan; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 641/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 641/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2614