Putusan PTA BANTEN Nomor 37/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Razak Pellu |
Hakim Anggota | H. Daswir Tanjungbrh. Akhmad Syamhudi |
Panitera | Mahyuta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; DALAM KONVENSI MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; DALAM REKONVENSI MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN; MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP 10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH); MENETAPKAN SEORANG ANAK YANG BERNAMA ALEENA SYAUQINA BANAFSHA,YANG LAHIR PADA TANGGAL 28 APRIL 2019, BERADA DIBAWAH PENGASUHAN (HADLANAH) PENGGUGAT SELAKU IBU ANGKATNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP375.000,- (TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding Pembanding; DALAM KONVENSI Mengabulkan permohonan Pemohon; DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); Menetapkan seorang anak yang bernama Aleena Syauqina Banafsha,yang lahir pada tanggal 28 April 2019, berada dibawah pengasuhan (hadlanah) Penggugat selaku ibu angkatnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2021/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2021/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2021/PTA.Btn
Statistik10855