- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PENAJAM NOMOR 417/PDT.G/ 2020/PA.PNJ., TANGGAL 1 MARET 2021, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RAJAB 1442 HIJRIAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT;
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SUMADI BIN KUSNANTO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON (SAFIRA KUNTHI ARLIVIANTI BINTI MUHAMMAD ALI TIMOTUS) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PENAJAM;
- DALAM EKSEPSI:
- MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT REKONVENSI;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA:
- NAFKAH SELAMA MASA IDDAH SEJUMLAH RP31.000.000,00 (TIGA PULUH SATU JUTA RUPIAH) YANG DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP35.000.000,00 (TIGA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) YANG DIBAYARKAN SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MENETAPKAN ANAK BERNAMA ZWETTA AURORA NADIRA PRATIWI, LAHIR DI BALIKPAPAN TANGGAL 28 SEPTEMBER 2006, BERADA DIBAWAH HADHANAH PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT PADA DIKTUM ANGKA 3;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA ANAK BERNAMA ZWETTA AURORA NADIRA PRATIWI, LAHIR DI BALIKPAPAN TANGGAL 28 SEPTEMBER 2006, SETIAP BULAN SEJUMLAH RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KENAIKAN 10% (SEPULUH PERSEN) PERTAHUN DARI JUMLAH YANG DITETAPKAN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN, HINGGA ANAK TERSEBUT BERUSIA 21 TAHUN ATAU TELAH MELANGSUNGKAN PERKAWINAN;
- MENETAPKAN TELAH TERJADI KESEPAKATAN ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI TANGGAL 21 JANUARI 2021 TERHADAP HARTA BERSAMA SEBAGAI BERIKUT:
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI BLOK W NO. 20, KELURAHAN GUNUNG BAHAGIA, KECAMATAN BALIKPAPAN SELATAN, KOTA BALIKPAPAN, YANG LUASNYA 120 M2 (SERATUS DUA PULUH METER PERSEGI) SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 3006 ATAS NAMA PEMEGANG HAK POPY ANDRIYANI, DI BERIKAN HAK DAN KEPEMILIKANNYA KEPADA ANAK PEMOHON DAN TERMOHON YANG BERNAMA ZWETTA AURORA NADIRA PRATIWI;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN SOKLE, KELURAHAN GUNUNG SETELENG, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, YANG LUASNYA 643 M2 (ENAM RATUS EMPAT PULUH TIGA METER PERSEGI) SEBAGAIMANA YANG TERTUANG DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 351 ATAS NAMA PEMEGANG HAK SUNARTO RAHMAT, DI BERIKAN HAK DAN KEPEMILIKANNYA KEPADA TERMOHON;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN SOKLE, KELURAHAN GUNUNG SETELENG, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, YANG LUASNYA 1.587 M2 (SERIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH TUJUH METER PERSEGI) SEBAGAIMANA YANG TERTUANG DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 352 ATAS NAMA JUHRIA, DI BERIKAN HAK DAN KEPEMILIKANNYA KEPADA TERMOHON;
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI RT.008, KELURAHAN GUNUNG SETELENG, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, SEBAGAIMANA YANG TERTUANG DALAM SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH NEGARA TERTANGGAL 19 JUNI 2017 ATAS NAMA PENERIMA HAK SUMADI (PEMOHON), YANG BERUKURAN DAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- PANJANG : 47,50 M / 35 M
- LEBAR : 29 M
- LUAS : 507,5 M2
- UTARA : WAHYU DARIYANTO
- TIMUR : SUMADI
- SELATAN : JALAN
- BARAT : WAHYU DARIYANTO
- SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI RT. 006, KELURAHAN BULUMINUNG, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, SEBAGAIMANA YANG TERTUANG DALAM SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH NEGARA TERTANGGAL 25 OKTOBER 2017 ATAS NAMA PENERIMA HAK SAFIRA KUNTHI ARLIVIANTI (TERMOHON), YANG BERUKURAN DAN BATAS- BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- PANJANG : 12/12/43/25/23/31/52/25/35 M
- LEBAR : 14/48/62 M
- LUAR : 4.685 M2
- UTARA : H. SUYANTO
- TIMUR : KURNIA
- SELATAN : JALAN KEBUN H. ANDI PAISAL / H. ANDI PAISAL
- BARAT : TIPI ASRAN
- SEPETAK TANAH YANG TERLETAK DI RT.03, KELURAHAN GIRIPURWA, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, SEBAGAIMANA YANG TERTUANG DALAM SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH NEGARA TERTANGGAL 03 JUNI 2015 ATAS NAMA PENERIMA HAK SAFIRA KUNTHI ARLIVIANTI (TERMOHON), YANG BERUKURAN DAN BATAS-BATASNYA SEBAGAI BERIKUT:
- PANJANG : 103,6 M/103 M
- LEBAR : 102,8 M/101,5 M
- LUAR : 10.552,10 M2
- UTARA : FERNANDO
- TIMUR : PARET INDUK
- SELATAN : SARMAN
- BARAT : SUBARI
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT UNJTUK MENTAATI KESEPAKATAN TERSEBUT PADA DICTUM ANGKA NOMOR 6.
- MENYATAKAN OBJEK HARTA SEBAGAI BERIKUT:
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Penajam Nomor 417/Pdt.G/ 2020/PA.Pnj., tanggal 1 Maret 2021, bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1442 Hijriah, dengan mengadili sendiri sebagai berikut;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sumadi bin Kusnanto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Safira kunthi Arlivianti binti Muhammad Ali Timotus) di depan sidang Pengadilan Agama Penajam;
- Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi dari Tergugat Rekonvensi;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp31.000.000,00 (tiga puluh satu juta rupiah) yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) yang dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan anak bernama Zwetta Aurora Nadira Pratiwi, lahir di Balikpapan tanggal 28 September 2006, berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut pada diktum angka 3;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak bernama Zwetta Aurora Nadira Pratiwi, lahir di Balikpapan tanggal 28 September 2006, setiap bulan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan kenaikan 10% (sepuluh persen) pertahun dari jumlah yang ditetapkan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, hingga anak tersebut berusia 21 tahun atau telah melangsungkan perkawinan;
- Menetapkan telah terjadi kesepakatan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi Tanggal 21 Januari 2021 terhadap harta bersama sebagai berikut:
- Sebidang tanah yang terletak di Blok W No. 20, Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, yang luasnya 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) sebagaimana yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 3006 atas nama pemegang hak Popy Andriyani, di berikan hak dan kepemilikannya kepada anak Pemohon dan Termohon yang bernama Zwetta Aurora Nadira Pratiwi;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sokle, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang luasnya 643 M2 (enam ratus empat puluh tiga meter persegi) sebagaimana yang tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 351 atas nama pemegang hak Sunarto Rahmat, di berikan hak dan kepemilikannya kepada Termohon;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Sokle, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang luasnya 1.587 M2 (seribu lima ratus delapan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana yang tertuang dalam sertifikat hak milik nomor 352 atas nama Juhria, di berikan hak dan kepemilikannya kepada Termohon;
- Sebidang tanah yang terletak di RT.008, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan melepaskan hak atas tanah Negara tertanggal 19 Juni 2017 atas nama penerima hak Sumadi (Pemohon), yang berukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Panjang : 47,50 M / 35 M
- Lebar : 29 M
- Luas : 507,5 M2
- Utara : Wahyu Dariyanto
- Timur : Sumadi
- Selatan : Jalan
- Barat : Wahyu Dariyanto
- Sebidang tanah yang terletak di RT. 006, Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan melepaskan hak atas tanah negara tertanggal 25 Oktober 2017 atas nama penerima hak Safira Kunthi Arlivianti (Termohon), yang berukuran dan batas- batasnya sebagai berikut:
- Panjang : 12/12/43/25/23/31/52/25/35 M
- Lebar : 14/48/62 M
- Luar : 4.685 M2
- Utara : H. Suyanto
- Timur : Kurnia
- Selatan : Jalan Kebun H. Andi Paisal / H. Andi Paisal
- Barat : Tipi Asran
- Sepetak tanah yang terletak di RT.03, Kelurahan Giripurwa, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana yang tertuang dalam surat pernyataan melepaskan hak atas tanah negara tertanggal 03 Juni 2015 atas nama penerima hak Safira Kunthi Arlivianti (Termohon), yang berukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:
- Panjang : 103,6 M/103 M
- Lebar : 102,8 M/101,5 M
- Luar : 10.552,10 M2
- Utara : Fernando
- Timur : Paret Induk
- Selatan : Sarman
- Barat : Subari
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat unjtuk mentaati kesepakatan tersebut pada dictum angka nomor 6.
- Menyatakan objek harta sebagai berikut:
Putusan PTA SAMARINDA Nomor 23/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PTA.Smd |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ilham Mushaddaq |
Hakim Anggota | Brdra. Hj. Muhayah, H. Toha Mansyur |
Panitera | H. Muhammad Salman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILIDALAM KONVENSI:DALAM REKONVENSI: BERUKURAN: BATAS-BATAS: ADALAH DIBERIKAN HAK DAN KEPEMILIKANNYA KEPADA TERMOHON; BERUKURAN: BATAS-BATAS: ADALAH DIBERIKAN HAK DAN KEPEMILIKANNYA KEPADA TERMOHON; BERUKURAN: BATAS-BATAS: ADALAH DIBERIKAN HAK DAN KEPEMILIKANNYA KEPADA TERMOHON; 8.1. SEBIDANG TANAH SELUAS 472 M2 YANG TERLETAK DI NENANG, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, KALIMANTAN TIMUR SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 02483 ATAS NAMA SUMADI (TERGUGAT REKONVENSI); 8.2. SEBIDANG TANAH SELUAS 690 M2 YANG TERLETAK DI NENANG KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, KALIMANTAN TIMUR SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR: 631/KELURAHAN NENANG ATAS NAMA H. ANSYAR; 8.3. SEBIDANG TANAH SELUAS 12.684,5 M2 YANG TERLETAK DI KELURAHAN TANJUNG TENGAH, RT.009, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, KALIMANTAN TIMUR; 8.4. SEBIDANG TANAH SELUAS 2.172 M2 YANG TERLETAK DI KELURAHAN GUNUNG SETELENG, RT. 008, KECAMATAN PENAJAM, KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA, KALIMANTAN TIMUR; 8.5. SEBUAH KENDARAAN KT 8623 VE, MEREK : SUZUKI, TYPE : GC 415 T (4X2) M/T, JENIS MOBIL BARANG, MODEL: PICK UP, TAHUN PEMBUATAN 2018 ISI SILINDER 1.493 CC WARNA: HITAM, NOMOR RANGKA: MHYGDN41TJJ410971, NOMOR MESIN: G15AID4227, BAHAN BAKAR: BENSIN, JUMLAH SUMBU: DUA JUMLAH RODA : EMPAT ATAS NAMA SUMADI (TERGUGAT REKONVENSI). 9. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; 10. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP210.000,00 (DUA RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi:Dalam Rekonvensi: Berukuran: Batas-batas: Adalah diberikan hak dan kepemilikannya kepada Termohon; Berukuran: Batas-batas: Adalah diberikan hak dan kepemilikannya kepada Termohon; Berukuran: Batas-batas: Adalah diberikan hak dan kepemilikannya kepada Termohon; 8.1. Sebidang tanah seluas 472 m2 yang terletak di Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik Nomor: 02483 atas nama Sumadi (Tergugat Rekonvensi); 8.2. Sebidang tanah seluas 690 m2 yang terletak di Nenang Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik Nomor: 631/Kelurahan Nenang atas nama H. Ansyar; 8.3. Sebidang tanah seluas 12.684,5 m2 yang terletak di Kelurahan Tanjung Tengah, RT.009, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; 8.4. Sebidang tanah seluas 2.172 m2 yang terletak di Kelurahan Gunung Seteleng, RT. 008, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur; 8.5. Sebuah kendaraan KT 8623 VE, Merek : Suzuki, Type : GC 415 T (4x2) M/T, jenis Mobil Barang, model: Pick Up, tahun Pembuatan 2018 isi silinder 1.493 cc warna: Hitam, Nomor Rangka: MHYGDN41TJJ410971, Nomor Mesin: G15AID4227, Bahan Bakar: Bensin, Jumlah Sumbu: dua Jumlah roda : empat atas nama Sumadi (Tergugat Rekonvensi). 9. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; 10. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp210.000,00 (dua ratus sepuluh ribu rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PTA.Smd.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PTA.Smd.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2021/PTA.Smd
Statistik218133