- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Iswan T. Muko, SKM bin Tarsin Muko) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Zamardian A. Huko, S.Sos binti Adjuan Huko) di depan sidang Pengadilan Agama Gorontalo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Ali Fikri Alfarizi Muko, umur 9 tahun, Khanza Athaya Putri Muko, umur 6 tahun dan Muhammad Alkahfi Muko, umur 9 bulan, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat (Iswan T. Muko, SKM bin Tarsin Muko) untuk membayar kepada Penggugat (Zamardian A. Huko, S.Sos binti Adjuan Huko) Nafkah ketiga orang anak tersebut minimal Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan sebesar 10 % pertahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri ;
- Menghukum Tergugat (Iswan T. Muko, SKM bin Tarsin Muko) untuk membayar kepada Penggugat (Zamardian A. Huko, S.Sos binti Adjuan Huko) sebelum pelaksanaan ikrar talak berupa :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga putusan ini diucapkan sebesar Rp. 355.000.,- (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA GORONTALO Nomor 151/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2021/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syafrudin Mohamad |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Djufri Bobihu, Br Hakim Anggota H. Hasan Zakaria |
Panitera | Panitera Pengganti: Suharlis Hulawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : 5. Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pdt.G/2021/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 151/Pdt.G/2021/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2021/PA.Gtlo
Statistik208