- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 31 /PDT,G/2020/PN SPN YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANAH OBJEK PERKARA ADALAH HARTA PUSAKA TINGGI HAK MILIK PARA PENGGUGAT DAN AHLI WARIS LAINNYA;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT MEMASANG PATOK DAN PAGAR KAWAT BERDURI, MENIMBUN TANAH DENGAN MENGGUNAKAN MOBIL DUMP TRUCK DI ATAS TANAH SAWAH OBJEK PERKARA, PERBUATAN TERGUGAT MENGUASAI TANAH OBJEK PERKARA TANPA SEPENGETAHUAN DAN TANPA IZIN PARA PANGGUGAT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHMATIGE DAAD);
- MENYATAKAN TERGUGAT TIDAK BERHAK ATAS TANAH OBJEK PERKARA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN TANAH OBJEK PERKARA KEPADA PARA PENGGUGAT DAN AHLI WARIS LAINNYA TANPA BEBAN DAN SYARAT APAPUN, APABILA INGKAR DILAKSANAKAN DIBANTU DENGAN ALAT KEAMANAN NEGARA;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KERUGIAN MATERIL YANG TELAH DIALAMI OLEH PARA PENGGUGAT SEBESAR RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) SEBESAR RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) SETIAP HARI TERGUGAT LALAI MELAKSANAKAN PUTUSAN DALAM PERKARA INI;
- MENOLAK GUGATAN SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEMUA BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBUA RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 18 Februari 2021 Nomor 31 /Pdt,G/2020/PN Spn yang dimohonkan banding;
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi hak milik Para Penggugat dan ahli waris lainnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat memasang patok dan pagar kawat berduri, menimbun tanah dengan menggunakan mobil dump truck di atas tanah sawah objek perkara, perbuatan Tergugat menguasai tanah objek perkara tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Para Panggugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad);
- Menyatakan Tergugat tidak berhak atas Tanah Objek Perkara;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Tanah Objek Perkara kepada Para Penggugat dan Ahli Waris lainnya tanpa beban dan syarat apapun, apabila ingkar dilaksanakan dibantu dengan Alat Keamanan Negara;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang telah dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan selain dan selebihnya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sedangkan di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribua rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 33/PDT/2021/PT JMB |
|
Nomor | 33/PDT/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Saparudin Hasibuan |
Hakim Anggota | Bradi Ismet, Mahfudin |
Panitera | Buswendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM PROVISI. DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGAI PENUH TANGGAL 18 FEBRUARI 2021 NOMOR 31/PDT.G/2020/PN SPN YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM PROVISI. DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh tanggal 18 Februari 2021 Nomor 31/Pdt.G/2020/PN Spn yang dimohonkan banding tersebut; DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/PDT/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 33/PDT/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/PDT/2021/PT JMB
Statistik12164