- Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD RAFLY ROMADHON Bin TRI AGUS SUSANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MOCHAMAD RAFLY ROMADHON Bin TRI AGUS SUSANTO dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MOCHAMAD RAFLY ROMADHON Bin TRI AGUS SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal Narkotika Jenis shabu dengan berat 0,25117 gram, yang digunakan dalam pemeriksaan labfor dengan sisa barang bukti 0,24385 gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang terdapat di dalam bekas bungkus rokok Djarum;
- 1 (satu) buah korek api jenis gas warna kuning;
- 2 (dua) buah sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah botol plastik bekas minuman teh merk Ichi Ocha;
- 1 (satu) buah Tas pinggang warna hitam merk Navy Club;
- 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung type Galaxy A7 warna gold dengan No. Sim Card 0821 4068 5143;
- 1 (satu) buah botol plastik yang berisi urine sebanyak 223 ml milik terdakwa MOCHAMAD RAFLY ROMADHON Bin TRI AGUS SUSANTO;
Putusan PN KUDUS Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Kds |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Bukhori |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ziyad, Br Hakim Anggota Dewantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Andik Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Kds.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Kds.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Kds
Statistik589