- Menyatakan para terdakwa DENI DEVARA dan terdakwa AHMAD RIJAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 6,97 (enam koma Sembilan puluh tujuh) gram brutto atau 3,29 (tiga koma dua puluh Sembilan) gram netto. sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa: DENI DEVARA dan terdakwa AHMAD RIJAL dengan Pidana penjara selama masing masing 6 (enam) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung S4 warna hitam dengan nomor SIM 082146551324;
- 1 (satu) buah paket plastik klip bening yang didalamnya berisi Kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu yang dibalut doubletip warna abu-abu dengan berat 0,37 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode B);
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk Superman yang didalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip bening dibungkus doubletip warna abu-abu yang didalamnya masing-masing berisi klistal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis sabu dengan rincian berat adalah:
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode C1);
- 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode C2);
- 1 (satu) buah HP merk Oppo dengan nomor SIM Card 081037988722;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy dengan nopol DK 6443 FP beserta 1 (satu) buah STNK;
- Menetapkan agar mereka terdakwa, dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 281/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 281/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Pasek, Br Hakim Anggota Putu Gde Novyartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Ragawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah tas warna coklat bertuliskan Kayeen yang didalamnya terdapat 16 (enam belas) paket dibungkus pipet warna merah muda yang didalamnya masing-masing berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi kristal bening yang mengandung sediaan Narkotika jenis shabu dengan rincian berat adalah: - 0,56 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode A1); - 0,57 gram brutto atau 0,34 gram netto. (kode A2); - 0,58 gram brutto atau 0,35 gram netto (kode A3); - 0,37 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A4); - 0,56 gram brutto atau 0,33 gram netto (kode A5); - 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A6); - 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A7); - 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A8); - 0,58 gram brutto atau 0,35 gram netto (kode A9); - 0,37 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A10); - 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A11); - 0,37 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A12); - 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A13); - 0,36 gram brutto atau 0,13 gram netto (kode A14); - 0,38 gram brutto atau 0,15 gram netto (kode A15); - 0,37 gram brutto atau 0,14 gram netto (kode A16); Sehingga jumlah keseluruhan 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat total 6,97 gram brutto atau 3,29 gram netto. Dan barang bukti terdakwa AHMAD RIJAL berupa : Sehingga jumlah keseluruhan 3 (tiga) paket Narkotika jenis shabu dengan berat total 1,13 gram brutto atau 0,44 gram netto; Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dari mereka terdakwa adalah adalah 19 (Sembilan belas) paket Narkotika jenis shabu dengan berat total 8,10 gram brutto atau 3,73 gram netto. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada pemiliknya Sdr. I MADE SUASTAMA. |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 281/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 281/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik3433