- Menyatakan Terdakwa Brahma Ganda Putra bin Nazamuddin tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan, laporan transaksi dan rekening suatu bank, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-2 (dua);
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Brahma Ganda Putra bin Nazamuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 3 (tiga) halaman rekening koran pinjaman (Kredit) tanggal transaksi 19/04/2018 s.d 31/01/2020 nomor rekening 738901003791104 An DWI CAHYO PURNOMO. (Asli);
- 2 (dua) halaman rekening koran pinjaman (Kredit) tanggal transaksi 25/05/2018 s.d 30/04/2020 nomor rekening 738901003891108 An CICI ADE OKTAVIA. (Asli);
- 2 (dua) halaman ekening koran pinjaman (Kredit) tanggal transaksi 27/06/2018 s.d 23/06/2020 nomorrekening 738901003916102 An DWI WODODO. (Asli);
- 1 (satu) lembar slip tanda bukti penyetoran berwarna kuning atas nama DWI WODODO, nomor rekening 7389.01.003916.10.2 yang berisikan tanda tangan penyetor dan paraf tanda bukti terima tanggal 23-12-2019 (Asli);
- 1 (satu) lembar surat penugasan No.207/KC/-XIX/SDM/01/2020 an. BRAHMA GANDA PUTRA ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, padatanggal 27 Januari 2020;
- 1 (satu) bundel copy Surat keputusan Nomor : PP.8-DIR/KRD/12/2018, tentang pedoman pelaksanaan kredit bisnis mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Yang telah dilakukan oleh Penyidik sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Januari 2021;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 Llima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasyim Hosen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik229128