- Menyatakan Terdakwa I. IGNAS PIRI, Terdakwa II. HENDRIKUS TAWIYUTA alias HENGKI, dan Terdakwa III. EDISON JITMAU alias EDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan luka?, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. IGNAS PIRI, Terdakwa II. HENDRIKUS TAWIYUTA alias HENGKI, dan Terdakwa III. EDISON JITMAU alias EDI tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit SPM Honda Supra X 125 warna Hitam Kuning dengan DS 3764 MH, dikembalikan kepada Terdakwa III. EDISON JITMAU alias EDI;
- 1 (Satu) Lembar Baju Kaos Lengan Pendek berkerak dengan Warna Merah;
- 1 (Satu) Lembar Celana Panjang Kain warna Coklat berkantong samping;
- 1 (Satu) Lembar Jaket warna Hitam;
- 1 (Satu) Lembar Celana Panjang Jenas warna Biru;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 31/Pid.B/2021/PN Tim |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarmaida E.r. Lumban Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi, Br Hakim Anggota Riyan Ardy Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Veni Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dikembalikan kepada Terdakwa I. IGNAS PIRI; dikembalikan kepada korban RAHMAT AMIN SESE; 5. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.B/2021/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 31/Pid.B/2021/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Tim
Statistik669