- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Surat Perjanjian Peralihan Gadai Sawah Menjadi Pengakuan Hutang tanggal 26 Juni 2016 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji ( wanprestasi ) membayar hutangnya ;
- Menghukum Tergugat I, II membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 48.780.225 (empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan tunai dan sekaligus (kontan) dengan perincian perhitungan sebagai berikut :
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 3/Pdt.G.S/2021/PN Pms |
|
Nomor | 3/Pdt.G.S/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vivi Indrasusi Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vivi Indrasusi Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotma Damanik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Utang pokok pokok Tergugat sebesar Rp.30.240.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ) , Telah dicicil oleh Tergugat : I. sebesar Rp. 4.009.500 ,- (empat juta sembilan ribu lima ratus rupiah) Tergugat : II sebesar Rp.4.158.000,- ( empat juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) maka jumlah yang telah dibayar oleh Tergugat sebesar Rp.8.167.500 (delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ), dengan demikian sisa utang Tergugat adalah utang pokok Rp.30.240.000,- (tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah ) kurangi dengan pembayaran Tergugat sebesar Rp.8.167.500 (delapan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah ) = Rp. 22.072.500 (dua puluh dua juta tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah) x 4,25 % (empat koma dua puluh lima persen )= Rp.938.081,25 (sembilan ratus tiga puluh delapan ribu delapan puluh satu ribu dua puluh lima rupiah) x 52 (lima puluh dua ) bulan = Rp.48.780.225 (empat puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) . 5. Menghukum Tergugat I, II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.790.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G.S/2021/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G.S/2021/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G.S/2021/PN Pms
Statistik10