- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 3112/PDT.G/2020/PA.JS TANGGAL 6 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 4 RAJAB 1442 HIJRIAH,
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI/ PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 3112/Pdt.G/2020/PA.JS tanggal 6 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 4 Rajab 1442 Hijriah,
- Membebankan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 110/Pdt.G/2021/PTA.JK |
|
Nomor | 110/Pdt.G/2021/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Dadang Syarifbrh. Musfizal Musa |
Panitera | H. Rafiuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN SATU BIDANG TANAH DAN BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 9506 SELUAS 124 M2, YANG TERLETAK DI JALAN MERPATI MAS UTAMA II BLOK B6 NOMOR 14 RT.002 RW.001 KELURAHAN TANJUNG BARAT KECAMATAN JAGAKARSA KOTA JAKARTA SELATAN, ATAS NAMA DYAH MARUTI DEWI, SH, DENGAN BATAS-BATAS : - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN RUMAH B6 NOMOR 12; - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH B6 NOMOR 15; - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN MERPATI MAS II; - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN RUMAH B6 NOMOR 2; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI; 3. MENETAPKAN SAH HIBAH TERGUGAT KONVENSI ATAS (SEPAROH) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 KEPADA PENGGUGAT KONVENSI SESUAI DENGAN AKTA HIBAH NOMOR: 61/2018 TANGGAL 27 AGUSTUS 2018; 4. MENETAPKAN (SEPAROH) BAGIAN SISA YANG TELAH DIHIBAHKAN SEBAGAIMANA AMAR ANGKA 3 DARI HARTA BERSAMA YANG TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 DI ATAS DIBAGI DUA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN TERGUGAT KONVENSI MASING-MASING BAGIAN ATAU 31 M2; 5. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELAINNYA; DALAM REKONVENSI : 1. DALAM EKSEPSI : - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI; 2. DALAM POKOK PERKARA : 2.1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2.2. MENETAPKAN TANAH SELUAS 5000 M2 BAGIAN DARI SATU BIDANG TANAH SELUAS 24.820 M2 SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 398 TANGGAL 22 APRIL 2009 ATAS NAMA SRIYATI, YANG TERLETAK DUSUN ALASARI DESA PACUNG KECAMATAN TEJAKULA KABUPATEN BULELENG PROVINSI BALI SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI; 2.3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN ATAU 2500 M2 DARI TANAH OBYEK SENGKETA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2.2. ATAU MENJUALNYA DAN SEPERDUA BAGIAN HASIL PENJUALANNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI; 2.4. MENYATAKAN TIDAK MENERIMA GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA; 2.5. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEBESAR RP.1.252.000,- (SATU JUTA DUA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan satu bidang tanah dan bangunan rumah di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 9506 seluas 124 m2, yang terletak di Jalan Merpati Mas Utama II Blok B6 Nomor 14 RT.002 RW.001 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa Kota Jakarta Selatan, atas nama Dyah Maruti Dewi, SH, dengan batas-batas : - Sebelah Timur berbatas dengan Rumah B6 Nomor 12; - Sebelah Barat berbatas dengan Rumah B6 Nomor 15; - Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Merpati Mas II; - Sebelah Utara berbatas dengan Rumah B6 Nomor 2; Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menetapkan sah hibah Tergugat Konvensi atas (separoh) bagian dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 kepada Penggugat Konvensi sesuai dengan Akta Hibah Nomor: 61/2018 tanggal 27 Agustus 2018; 4. Menetapkan (separoh) bagian sisa yang telah dihibahkan sebagaimana amar angka 3 dari harta bersama yang tersebut pada amar angka 2 di atas dibagi dua kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing bagian atau 31 m2; 5. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya; Dalam Rekonvensi : 1. Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; 2. Dalam Pokok Perkara : 2.1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.2. Menetapkan tanah seluas 5000 m2 bagian dari satu bidang tanah seluas 24.820 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 398 tanggal 22 April 2009 atas nama SRIYATI, yang terletak Dusun Alasari Desa Pacung Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng Provinsi Bali sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 2.3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian atau 2500 m2 dari tanah obyek sengketa tersebut pada amar angka 2.2. atau menjualnya dan seperdua bagian hasil penjualannya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi; 2.4. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; 2.5. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.1.252.000,- (satu juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 110/Pdt.G/2021/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 110/Pdt.G/2021/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 110/Pdt.G/2021/PTA.JK
Statistik10149