Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 68/Pid.B/2021/PN KLT |
|
Nomor | 68/Pid.B/2021/PN KLT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA TUNGKAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Chrustine Debora |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafli Fadilah Achmad, Mhbr Hakim Anggota Ira Octapiani |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Santoso.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rinto Simanjuntak alias Juntak anak dari Ramlan Simanjuntak tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) Unit sepeda motor R2 Merk Yamaha MX 135, No.Pol : BK 2807 ZI, Warna Merah Maroon, No.Rangka: MH31S70037K23, No.Mesin : 1S7-233339; - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Jupiter MX-135; - 1 (satu) buah STNK sepeda motor tipe Yamaha MX 135 No.Pol : BK 2807 ZI, Warna Merah Maroon, No.Rangka : MH31S70037K23, No.Mesin : 1S7-233339 An. Supaida; - 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Kawasaki Ninja-150; - 1 (Satu) buah STNK sepeda motor tipe Kawasaki Ninja -150 J, No.Pol : BM 6056 TW, warna hitam, No. Rangka : MH4KR150J5KP37437, No.Mesin : KR150CEP52985 An. Akbar Riawan; - 1 (Satu) buah BPKB sepeda motor tipe Kawasaki Ninja 150 J, No.Pol: BM 6056 TW, Warna Hitam, No. Rangka: MH4KR150J5KP37437, No.Mesin: KR150CEP52985 An. Akbar Riawan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Andi Irman als Boncol bin (Alm) Mukhtar Said; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.B/2021/PN_KLT.zip
- Download PDF
- 68/Pid.B/2021/PN_KLT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.B/2021/PN KLT
Statistik515