- Menyatakan Terdakwa Helwani Als Anik Bin Tarmizi, Alm tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Helwani Als Anik Bin Tarmizi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah papan sio
- 1 (satu) buah buku berisi angka mainan
- 1(satu) buah rakap angka pasangan
- 3 (tiga) lembar kertas karton berisikan angka no keluaran singapur sidney dan hongkong yang sudah keluar
- 1 (satu) buah buku ramalan mimpi
- 3 (tiga) unit Handphone dengan rincian :
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO A37F Rose Gold Imei 1 : 865261034686271, Imei 2 : 865261034686263
- 1 (satu) handphone Merk NOKIA Type 105 warna hitam dengan Imei 1 : 355804092245907, Imei 2: 355804092295902
- 1 (satu) handphone Merk Black Berry Type Q10 warna hitam Imei : 35696805200915415
- 2 (dua) buah spidol warna htam merk SNOWMAN MARKER
- 5 (lima) buah pena warna hitam merk greebel Technoline 0.5 dan standad AE7;
- 2 (dua) buah pena warna biru merk CASTELLO C 88;
- 1 (satu) buah Tipe X Merk JOY ART warna merah putih
- Uang sebesar Rp. 103.000,- (seratus tiga ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang Pecahan Rp. 10.000,00 (3 lembar),
- Uang Pecahan Rp. 5.000,00 (7 Lembar),
- Uang Pecahan Rp. 2.000,00 (3 Lembar)
Putusan PN BATURAJA Nomor 214/Pid.B/2021/PN BTA |
|
Nomor | 214/Pid.B/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rivan Rinaldi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra, Hakim Anggota Yessi Oktarina |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.B/2021/PN_BTA.zip
- Download PDF
- 214/Pid.B/2021/PN_BTA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.B/2021/PN BTA
Statistik6539