- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN MENYATAKAN PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR: 1317/PID.SUS/2020/PN.JKT.TIM TANGGAL 1 MARET 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA SAIPULLAH ALS SAIPUL BIN ASNI RUDI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN TANPA HAK MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT BAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KLIP BENING BERISI SABU (KODE A1) BERAT BRUTTO 101,02 GRAM.
- 1 (SATU) KLIP BENING BERISI SABU (KODE A2) BERAT BRUTTO 101,05 GRAM.
- 1 (SATU) KLIP BENING BERISI SABU (KODE A3) BERAT BRUTTO 101,05 GRAM.
- 1 (SATU) KLIP BENING BERISI SABU (KODE A4) BERAT BUTTO 101,03 GRAM.
- 1 (SATU) KLIP BENING BERISI SABU (KODE A5) BERAT BUTTO 62,19 GRAM.
- 1 (SATU) BUAH BUNGKUS TEH CINA
- 1 (SATU) BUAH HP OPPO A 5 WARNA PUTIH.
- 1 (SATU) BUAH KTP. AN. SAIPULLAH ALS IPUL BIN ASNI RUDI.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan menyatakan permintaan banding dari Terdakwa tidak dapat diterima;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 1317/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Tim tanggal 1 Maret 2021 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Saipullah als Saipul bin Asni Rudi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip bening berisi sabu (kode A1) berat brutto 101,02 gram.
- 1 (satu) klip bening berisi sabu (kode A2) berat brutto 101,05 gram.
- 1 (satu) klip bening berisi sabu (kode A3) berat brutto 101,05 gram.
- 1 (satu) klip bening berisi sabu (kode A4) berat butto 101,03 gram.
- 1 (satu) klip bening berisi sabu (kode A5) berat butto 62,19 gram.
- 1 (satu) buah bungkus teh cina
- 1 (satu) buah HP Oppo A 5 warna Putih.
- 1 (satu) buah KTP. An. SAIPULLAH ALS IPUL BIN ASNI RUDI.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 81/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 81/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | Brh. Yahya Syam, Tony Pribadi |
Panitera | Adang Suhendar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 81/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 81/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik5225