- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 9 FEBRUARI 2021 NOMOR 62/PDT.G/2020/PN SMR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMARINDA TANGGAL 9 FEBRUARI 2021 NOMOR 62/PDT.G/2020/PN SMR, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI;
- MENYATAKAN MENURUT HUKUM SAH DAN BERHARGA BUKTI-BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH TERBANDING SEMULA PENGGUGAT DALAM PERKARA INI;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SECARA SEKETIKA DAN SEKALIGUS SISA PEMBAYARAN TANAH SEJUMLAH RP100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I UNTUK MEMBAYAR KEUNTUNGAN YANG DIHARAPKAN ATAS KESEPAKATAN BAGI HASIL KEPADA TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SEJUMLAH RP98.000.000,- (SEMBILAN PULUH DELAPAN JUTA RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT I, TERGUGAT II DAN TERGUGAT III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 9 Februari 2021 Nomor 62/Pdt.G/2020/PN Smr yang dimohonkan banding tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 9 Februari 2021 Nomor 62/Pdt.G/2020/PN Smr, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Pembanding semula Tergugat I telah melakukan wanprestasi;
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding semula Penggugat dalam perkara ini;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar kepada Terbanding semula Penggugat secara seketika dan sekaligus sisa pembayaran tanah sejumlah Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar keuntungan yang diharapkan atas kesepakatan bagi hasil kepada Terbanding semula Penggugat sejumlah Rp98.000.000,- (sembilan puluh delapan juta rupiah);
- Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PT SAMARINDA Nomor 60/PDT/2021/PT SMR |
|
Nomor | 60/PDT/2021/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Absoro |
Hakim Anggota | Brkurnia Yani Darmono, Sinung Hermawan |
Panitera | - Gusti Taufik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT/2021/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 60/PDT/2021/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PDT/2021/PT SMR
Statistik9585