- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.90/5033/7/2017 tanggal 25 Juli 2017 dimana total tunggakan tercatat sebesar Rp 106.576.979,00 (seratus enam juta lima ratus tujuh puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah) ;
- Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak melunasi seluruh utang secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Tergugat Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1814/Botto Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar atas nama Lukman yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1814/Botto Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar atas nama Lukman,untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN POLEWALI Nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Pol |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Haryoseno Jati Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Haryoseno Jati Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti: Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2021/PN Pol
Statistik4812