- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, (Muhammad Ihlas Taati bin Kadir S.), untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, (Rida Bahtiar, A.Md.Kep. binti La Saidi), di depan sidang Pengadilan Agama Raha;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Muhammad Ihlas Taati bin Kadir S.) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Rida Bahtiar, A.Md.Kep. binti La Saidi) sesaat sebelum atau pada saat ikrar talak diucapkan, masing-masing:
- Nafkah iddah selama 3 bulan berjumlah Rp. 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Nafkah Madhiyah/Nafkah lampau berjumlah Rp. 6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.4.515.000,00 (empat juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
- Hutang sejumlah Rp.11.339.000,00 (sebelas juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu rupiah);
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Nabila Syafia Ramadani binti Muhammad Ihlas Taati, perempuan, umur 1 tahun dan 6 bulan, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibunya, dengan kewajiban pemegang hak hadanah memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah anak bernama Nabila Syafia Ramadani binti Muhammad Ihlas Taati, perempuan, umur 1 tahun dan 6 bulan sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk anak tersebut setiap bulan dengan kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) pertahun sampai anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Membebankan Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA RAHA Nomor 222/Pdt.G/2021/PA.Rh |
|
Nomor | 222/Pdt.G/2021/PA.Rh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA RAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiyanto Nugroho, S.pd.si |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Badirin, S.sy, Hakim Anggota Muhammad Ubayyu Rikza |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abdul Haq, S. Ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pdt.G/2021/PA.Rh.zip
- Download PDF
- 222/Pdt.G/2021/PA.Rh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pdt.G/2021/PA.Rh
Statistik3117