- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANGIL NO 50/PID.SUS/2021/PN BIL TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD SOLIKIN ALS KIN BIN NAPII SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD SOLIKIN ALS KIN BIN NAPII TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KANTONG PLASTIK KLIP BERISI KRISTAL WARNA PUTIH NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU-SHABU DENGAN BERAT KOTOR 0,34 GRAM BESERTA BUNGKUSNYA
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO WARNA HITAM
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.2.500,-(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bangil No 50/Pid.Sus/2021/PN Bil tanggal 24 Februari 2021 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Muhammad Solikin als Kin Bin Napi?i sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Solikin als Kin Bin Napi?i tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menjadi Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik klip berisi kristal warna putih Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,34 gram beserta bungkusnya
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tinggkat peradilan, sedangkan dalam tingkat banding sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PT SURABAYA Nomor 345/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 345/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutrisni |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brh. Hidayat |
Panitera | Hariadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 345/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 345/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik2913