- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIBOLGA NOMOR 112/PDT.G/2020/PN SBG TANGGAL 18 FEBRUARI 2021;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA TANGGAL 13 JULI 1997 DI GEREJA BANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BNKP) JEMAAT ALOOA BERDASARKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR 31/IST/ 1997 TANGGAL 18 AGUSTUS 1997SAH SECARA HUKUM;
- MENYATAKAN HUBUNGAN PERKAWINAN ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA TANGGAL 13 JULI 1997 DI GEREJA BANUA NIHA KERISO PROTESTAN (BNKP) JEMAAT ALOOA BERDASARKAN KUTIPAN AKTA PERKAWINAN NOMOR. 31/IST/ 1997 TANGGAL 18 AGUSTUS 1997 PUTUS KARENA PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN NEGERI SIBOLGA AGAR MENGIRIM TURUNAN PUTUSAN PERKARA INI KEPADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KOTA MADYA DAERAH TINGGAT II SIBOLGA SUPAYA MENCORET DAFTAR PERKAWINAN TERSEBUT DARI BUKU CATATAN SIPIL KOTA MADYA DAERAH TINGGAT II SIBOLGA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 112/Pdt.G/2020/PN Sbg tanggal 18 Februari 2021;
- Mengabulkan Gugatan Pembanding semula Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 13 Juli 1997 di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) Jemaat Alo?oa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 31/Ist/ 1997 tanggal 18 Agustus 1997sah secara hukum;
- Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 13 Juli 1997 di Gereja Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) jemaat Alo?oa berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 31/Ist/ 1997 tanggal 18 Agustus 1997 putus karena PERCERAIAN dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sibolga agar mengirim turunan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Madya Daerah Tinggat II Sibolga supaya mencoret daftar perkawinan tersebut dari buku Catatan Sipil Kota Madya Daerah Tinggat II Sibolga;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 111/Pdt/2021/PT MDN |
|
Nomor | 111/Pdt/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Aroziduhu Waruwu |
Hakim Anggota | John Pantas L. Tobing, Brelyta Ras Ginting |
Panitera | Megawati Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/Pdt/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 111/Pdt/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/Pdt/2021/PT MDN
Statistik6537