Putusan PT BANJARMASIN Nomor 2/PID.TPK/2021/PT BJM |
|
Nomor | 2/PID.TPK/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ekowati Hari Wahyuni |
Hakim Anggota | Moestofa, Brerany Kiswandani |
Panitera | Sulamiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 4) 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR : 2932 / SP2D LS / PPKD / 1.20.00 / 2017 TANGGAL 12 OKTOBER 2017 KEPERLUAN UNTUK HIBAH KEPADA KONI KOTA BANJARMASIN SEJUMLAH RP2.152.500.000,00 (DUA MILIAR SERATUS LIMA PULUH DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 5) 1 (SATU) BUNDEL SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D) NOMOR : 3590 / SP2D LS / PPKD / 1.20.00 / 2017 TANGGAL 16 NOPEMBER 2017 KEPERLUAN UNTUK HIBAH KEPADA KONI KOTA BANJARMASIN SEJUMLAH RP6.847.500.000,00 (ENAM MILIAR DELAPAN RATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) ; 6) 3 (TIGA) LEMBAR REKENING KORAN NAMA NASABAH KONI KOTA BANJARMASIN ALAMAT JALAN CEMPAKA V NO.7 RT.07 KELURAHAN MAWAR KEC. BANJARMASIN TENGAH KOTA BANJARMASIN NOMOR REKENING 001.00.12.00163.3 PERIODE REKENING 1 JANUARI S/D 31 DESEMBER 2017 YANG DIKELUARKAN BANK KALSEL CABANG UTAMA BANJARMASIN; 7) 5 (LIMA) LEMBAR SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR : 18 TAHUN 2014 TANGGAL 10 JULI 2014 TENTANG PENGUKUHAN PERSONALIA PENGURUS KONI KOTA BANJARMASIN MASA BAKTI TAHUN 2014 2018 YANG DILEGALISIR OLEH WAKIL KETUA UMUM KONI PROVINSI KALSEL; 17) UANG SEJUMLAH RP44.600.000.00 (EMPAT PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) YANG DISITA DARI CABANG OLAHRAGA DAYUNG KONTINGEN KOTA BANJARMASIN PADA PORPROV KE X KAB.TABALONG; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4) 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2932 / SP2D ? LS / PPKD / 1.20.00 / 2017 tanggal 12 Oktober 2017 keperluan untuk Hibah kepada Koni Kota Banjarmasin sejumlah Rp2.152.500.000,00 (dua miliar seratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 5) 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3590 / SP2D ? LS / PPKD / 1.20.00 / 2017 tanggal 16 Nopember 2017 keperluan untuk Hibah kepada Koni Kota Banjarmasin sejumlah Rp6.847.500.000,00 (enam miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) ; 6) 3 (tiga) lembar rekening koran nama nasabah Koni Kota Banjarmasin alamat Jalan Cempaka V No.7 Rt.07 Kelurahan Mawar Kec. Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin nomor rekening 001.00.12.00163.3 periode rekening 1 Januari s/d 31 Desember 2017 yang dikeluarkan Bank Kalsel Cabang Utama Banjarmasin; 7) 5 (lima) lembar Surat Keputusan Ketua Umum Koni Provinsi Kalimantan Selatan Nomor : 18 tahun 2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang pengukuhan personalia pengurus Koni Kota Banjarmasin masa bakti tahun 2014 ? 2018 yang dilegalisir oleh Wakil Ketua Umum Koni Provinsi Kalsel; 17) Uang sejumlah Rp44.600.000.00 (empat puluh empat juta enam ratus ribu rupiah) yang disita dari cabang olahraga Dayung kontingen Kota Banjarmasin pada Porprov ke X Kab.Tabalong; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/PID.TPK/2021/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 2/PID.TPK/2021/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 2/PID.TPK/2021/PT BJM
Statistik191104