- Menyatakan Terdakwa I Rahmad Ramadhan Bin Mawardi dan Terdakwa II Sukardi Bin (Alm) M. Rasyid, terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk beat street warna putih Nomor Polisi BL 4304 CK, Nomor rangka : MH1JFZ216HK191995, Nomor mesin : JFZ2E1195701 dilengkapi dengan kunci kontak bergantungan dengan tanduk rusa warna putih;
- 1 (satu) lembar buku BPKB asli No. : N ? 08284798 a.n ATIM UBAT;
- 1 (satu) Lembar STNK asli dengan Nomor Polisi BL 4304 CK a.n ATIM UBAT);
Putusan PN Blangpidie Nomor 13/Pid.B/2021/PN Bpd |
|
Nomor | 13/Pid.B/2021/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iman Harrio Putmana, Br Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohd Idham Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) unit sepeda motor merk beat warna putih BL 4536 CG, Nomor Mesin : JFD2E1053313, No Rangka : MH1JFD219CK167847; - 1 (satu) lembar buku BPKB asli No. : J ? 05785729 a.n BARIANUR; - 1 (satu) Lembar STNK asli dengan Nomor Polisi BL 4536 CG a.n BARIANUR; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saksi Korban Irfandi Bin Zaini; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Saksi Suhaimi Bin Atim Ubat; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masingmasing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.B/2021/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 13/Pid.B/2021/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2021/PN Bpd
Statistik8730