- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH NOMOR 682/PID.SUS/2020/PN SRH TANGGAL 22 MARET 2021, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA EKO SAPUTRA TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI PLASTIK KLIP YANG BERISIKAN KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,16 (NOL KOMA SATU ENAM) GRAM DAN BERAT BERSIH 0,06 (NOL KOMA NOL ENAM) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KACA PIREX YANG BERISIKAN LEKATAN PADAT BERWARNA PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 1,68 (SATU KOMA ENAM DELAPAN) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA KUNING;
- 1 (SATU) BUAH PIPET WARNA MERAH YANG UJUNGNYA DIRUNCINGKAN;
- 1 (SATU) BUAH BONG/ALAT HISAP SABU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE WARNA HITAM MEREK NOKIA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 682/Pid.Sus/2020/PN Srh tanggal 22 Maret 2021, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Eko Saputra tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai plastik klip yang berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan lekatan padat berwarna putih narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,68 (satu koma enam delapan) gram;
- 1 (satu) buah mancis warna kuning;
- 1 (satu) buah pipet warna merah yang ujungnya diruncingkan;
- 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Nokia;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 592/Pid.Sus/2021/PT MDN |
|
Nomor | 592/Pid.Sus/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dahlan Sinaga |
Hakim Anggota | Brardy Djohan, Supriyono |
Panitera | Marthin Anggiat P. Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 592/Pid.Sus/2021/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 592/Pid.Sus/2021/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 592/Pid.Sus/2021/PT MDN
Statistik2010