- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA TANGGAL 24 MARET 2021 NOMOR : 1370/PID.SUS/2020/PN.JKT.UTR YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, DENGAN MENGUBAH LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT INI:
- MENYATAKAN TERDAKWA GAO JINGYA, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELANGGAR PASAL PASAL 114 AYAT (2) UURI NOMOR : 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DAN PASAL 196 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN;
- MENJATUHKAN PIDANA PENJARA TERHADAP TERDAKWA GAO JINGYA SELAMA 16 (ENAM BELAS) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000 000.- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- HANDHPONE MERK NEX WARNA BIRU SIMCARD 0821122910860 DAN + 861557925 720 YANG DITEMUKAN DARI TERDAKWA.
- KOPER WARNA COYOTE BROWN MERK FOURONE BERISI:
- NARKOTIKA JENIS HAPPY WATER JUMLAH 1.704 GRAM BRUTO 1.704 GRAM BRUTO;
- TAS KECIL WARNA SILVER BERISI:
- ECTASY JUMLAH TOTAL 132 BUTIR;
- PSIKOTROPIKA JENIS ELAMIN-5 JUMLAH TOTAL 62 BUTIR;
- SERBUK KETAMINE JUMLAH TOTAL 69,5 GRAM BRUTO;
- TIMBANGAN DIGITAL DAN PLASTIC KLIP BENING YANG DITEMUKAN DIBAWAH MEJA ALAT PRES DAN PLASTIC KEMASAN WARNA SIVER BERTULISKAN "CK ONLYONEHK" YANG DITEMUKAN ATAS LEMARI.
- KWINTASI UNIT APARTEMEN YANG DITEMUKAN DIATAS MEJA.
- PASPOR NO. EA0148365 ATASNAMA GAO JINGYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING BESARNYA BIAYA PERKARA TERSEBUT DITETAPKAN SEJUMLAH RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tanggal 24 Maret 2021 Nomor : 1370/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr yang dimintakan banding tersebut, dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang selengkapnya sebagai berikut ini:
- Menyatakan Terdakwa Gao Jingya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Gao Jingya selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000 000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Handhpone merk Nex warna biru simcard 0821122910860 dan + 861557925 720 yang ditemukan dari terdakwa.
- Koper warna coyote brown merk FOURONE berisi:
- narkotika jenis Happy water jumlah 1.704 gram bruto 1.704 gram bruto;
- tas kecil warna silver berisi:
- Ectasy jumlah total 132 butir;
- Psikotropika jenis elamin-5 jumlah total 62 butir;
- serbuk ketamine jumlah total 69,5 gram bruto;
- timbangan digital dan plastic klip bening yang ditemukan dibawah meja Alat Pres dan plastic kemasan warna siver bertuliskan "CK OnlyoneHK" yang ditemukan atas lemari.
- kwintasi unit apartemen yang ditemukan diatas meja.
- Paspor No. EA0148365 atasnama GAO JINGYA;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding besarnya biaya perkara tersebut ditetapkan sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 105/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 105/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlin Damanik |
Hakim Anggota | Sirande Palayukan, Brh. Mohammad Lutfi |
Panitera | Waluyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 105/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 105/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik17379