Putusan PN PELAIHARI Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Raysha |
Hakim Anggota | Arifin Budiman, Yustisia Larasati |
Panitera | Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Budiannor als. Gombloh bin Kasriansyah dan Terdakwa Syaifurrahman als. Ipur bin Annang Syamsudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Budiannor als. Gombloh bin Kasriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan pidana kepada Terdakwa Syaifurrahman als. Ipur bin Annang Syamsudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Transparan dengan berat kotor 4,62 gram dan berat bersih 4,42 gram;? 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih yang di balut dengan isolasi warna transparan;? 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor sim card terpasang 085348576195;? 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna rose gold dengan nomor sim card terpasang 081253752786;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik5926