- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (SYARIFUDDIN BIN AMBAK ML PUTIH) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON (YUHARLIT BINTI BAHAR MJ BUNGSU) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN ;
- MENGHUKUM PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA :
- NAFKAH IDDAH SEJUMLAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH);
- MUTAH BERUPA EMAS 24 KARAT SEBERAT 10 GRAM ;
- NAFKAH 2 (DUA) ORANG ANAK ATAS NAMA : 1. AZZAHRA NABILA CAHYANI BINTI SYARIFUDDIN, LAHIR TANGGAL 26 JUNI 2001 DAN 2. MUHAMMAD DAFFALI MAULINDO BIN SYARIFUDDIN, LAHIR TANGGAL 18 APRIL 2005 SEJUMLAH RP2.000.000,00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI (BERUMUR 21 TAHUN) DENGAN PENAMBAHAN 10% PERTAHUN DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM PEMOHON/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN DALAM ANGKA 2.1, 2.2 DAN 2.3 DI ATAS KEPADA TERMOHON/PENGGUGAT REKONVENSI SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN;
- MENOLAK UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP310.000,00 (TIGA RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Syarifuddin bin Ambak Ml Putih) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Yuharlit binti Bahar Mj Bungsu) di depan sidang Pengadilan Agama Bukittinggi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi berupa :
- Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa emas 24 karat seberat 10 gram ;
- Nafkah 2 (dua) orang anak atas nama : 1. Azzahra Nabila Cahyani binti Syarifuddin, lahir tanggal 26 Juni 2001 dan 2. Muhammad Daffali Maulindo bin Syarifuddin, lahir tanggal 18 April 2005 sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) dengan penambahan 10% pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajiban dalam angka 2.1, 2.2 dan 2.3 di atas kepada Termohon/Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara pada tingkat Pertama sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PADANG Nomor 25/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2021/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zainal Arifin |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Husni Syambrbahrul Amzah |
Panitera | Rahmita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN TERMOHON/PEMBANDING DAPAT DITERIMA; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BUKITTINGGI NOMOR 103/PDT.G/ 2021/PA.BKT TANGGAL 22 MARET 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 8 SYABAN 1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT : DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menyatakan permohonan banding yang diajukan Termohon/Pembanding dapat diterima; - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bukittinggi Nomor 103/Pdt.G/ 2021/PA.Bkt tanggal 22 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Sya?ban 1442 Hijriah dengan perbaikan amar sebagai berikut : Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 25/Pdt.G/2021/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 25/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Statistik10537