- MENERIMA PERMINTAAN-PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TANGGAL 9 MARET 2021 NOMOR: 1168/PID.SUS/2020/PN JKT.SEL. SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIP KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPAKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT PERTAMA TELAH DITETAPKAN SEBESAR RP.5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan-permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 9 Maret 2021 Nomor: 1168/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Sel. sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa TERDAKWA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melkukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatip kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama telah ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT JAKARTA Nomor 103/PID.SUS/2021/PT DKI |
|
Nomor | 103/PID.SUS/2021/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Binsar Pamopo Pakpahan |
Hakim Anggota | M.hbrgunawan Gusmo, Tjokorda Rai Suamba |
Panitera | Andi Syamsiar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1). 1 (SATU) POTONG BAJU TERUSAN WARNA KREM CORAK BUNGA DENGAN BONEKA KECIL 2). 1 (SATU) POTONG CELANA DALAM WARNA PINK; 3). 1 (SATU) BUAH BRA WARNA MERAH; 4). 1 (SATU) POTONG CELANA STREET DALAMAN WARNA MERAH; 5). 1 (SATU) POTONG CELANA DALAM WARNA COKELAT; 6). 1 (SATU) POTONG CELANA PANJANG WARNA BIRU; 7). 1 (SATU) CELANA DALAM WARNA BIRU; 8). 1 (SATU) BUAH BRA BERMOTIF; 9). 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK SAMSUNG GALAXY S10+ WARNA HITAM; 10). 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK IPHONE 7+ WARNA ROSE GOLD; 11). 1 (SATU) BUKU PASSPOR NOMOR 530970747 ATAS NAMA TERDAKWA; 12). 1 (SATU) KARTU PASSPOR NOMOR C14785665 ATAS NAMA TERDAKWA; 13). 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK IPHONE 6+; 14). UANG SEJUMLAH RP.6.700.000,- (ENAM JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH); DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA ATAS NAMA TERDAKWA A A; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1). 1 (satu) potong baju terusan warna krem corak bunga dengan boneka kecil 2). 1 (satu) potong celana dalam warna pink; 3). 1 (satu) buah BRA warna merah; 4). 1 (satu) potong Celana Street dalaman warna merah; 5). 1 (satu) potong Celana dalam warna cokelat; 6). 1 (satu) potong Celana panjang warna biru; 7). 1 (satu) Celana dalam warna biru; 8). 1 (satu) buah BRA bermotif; 9). 1 (satu) unit Handphone merek Samsung Galaxy S10+ warna hitam; 10). 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 7+ warna rose gold; 11). 1 (satu) Buku Passpor Nomor 530970747 atas nama TERDAKWA; 12). 1 (satu) Kartu Passpor Nomor C14785665 atas nama TERDAKWA; 13). 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 6+; 14). Uang sejumlah Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama terdakwa A A; |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 103/PID.SUS/2021/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 103/PID.SUS/2021/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 103/PID.SUS/2021/PT DKI
Statistik5037