Putusan PN PELAIHARI Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidsus Terorisme |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kembalikan Kepada Saksi Supriyadi Bin H. Syahril Alm . Membebankan Biaya Perkara Kepada Terdakwa Sebesar Rp., Lima Ribu Rupiah |
Hakim Anggota | Arifin Budiman, Yustisia Larasati |
Panitera | Noripansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Muhammad Aditia Alias Adit Bin Hamrani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan terdakwa Muhammad Aditia Alias Adit Bin Hamrani oleh karena itu dari dakwaan primair;3. Menyatakan terdakwa Muhammad Aditia Alias Adit Bin Hamrani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Aditia Alias Adit Bin Hamrani, oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (Tiga) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 2 (Dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastic klip transparan dengan berat kotor 0,54 gram atau bersih 0,16 gram- 1 (satu) lembar Plastik Klip transparan- 1 (satu) Lembar potongan plastik hitam- 1 (satu) Buah tisue Merk Paseo- 1 (buah) pipet kaca- 1 (buah) kotak rokok U MILD Cool- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna putih dengan nomor Simcard terpasang 082158161094Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) Unit mobilpick up Merk Daihatsu Grand Max warna Putih dengan Nopol KT 8358 Y beserta STNK An.NANANG SUPRIYADI;Dikembalikan kepada Saksi SUPRIYADI Bin H. SYAHRIL (Alm);8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik43616109