- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUSAKKI Bin MARSUKI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah ) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan selama terdakwa dalam tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1. (satu) poket klip kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat kotor 0,30 (nol koma tiga puluh) gram,berikut pembungkusnya setelah dilakukan pemeriksaan labiratorium forensic 1 kantong plastic yang berisikan krital warna putih dengan berat netto kurang lebih 0,068 (nol kom anol enam delapan) gram
- 1 (satu) buah plastic kelip kecil yang didalam nya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,40 Gram ,
- 1 (satu) buah pipet kaca dengan berat bruto 1,45 (satu koma empat lima ) gram beserta pipet kacanya
- 1 (satu) buah HP (smart Fren ) warna putih lengkap dengan simcardnya dengan nomer 082334257789 yang diakui miliki terdakwa
- 1 (satu) buah korek api warna biru
- Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURABAYA Nomor 2175/Pid.Sus/2019/PN Sby |
|
Nomor | 2175/Pid.Sus/2019/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sifaurosidin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Cokorda Gede Arthana |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUSAKKI Bin MARSUKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman? Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2175/Pid.Sus/2019/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 2175/Pid.Sus/2019/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2175/Pid.Sus/2019/PN Sby
Statistik443