Putusan PN PELAIHARI Nomor 77/Pid.Sus/2021/PN Pli |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andika Bimantoro |
Hakim Anggota | Agung Yuli Nugroho, Nor Alfisyahr |
Panitera | Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa 1: M. Abdillah Anshar als Ansar Bin Abdul Samad, dan Terdakwa 2: Wandi Bin Syafrudin, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap ada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram dan berat bersih 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram;- 1 (satu) lembar plastik klip transparan;- 1 (satu) buah kotak plastik yang dibalut isolasi warna hitam;- 1 (satu) buah pipet kaca;- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih yang dipotong miring;- 1 (satu) buah sedotan plastik warna transparan bergaris merah yang dipotong miring;- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam dengan nomor simcard terpasang 081521922059;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam dengan nomor simcard terpasang 081351959974;- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna hitam dengan nomor simcard terpasang 085758170977;Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah);Dirampas untuk negara;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dengan nomor polisi DA 6885 CU;Dikembalikan kepada Terdakwa 1, M. Abdillah Anshar als Ansar Bin Abdul Samad;6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2021/PN Pli
Statistik4021