Putusan PN PELAIHARI Nomor 81/Pid.B/2021/PN Pli |
|
Nomor | 81/Pid.B/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andika Bimantoro |
Hakim Anggota | Agung Yuli Nugroho, Nor Alfisyahr |
Panitera | Devi Riana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Abriyanto als Apriyanto Bin M. Sabri dan Terdakwa II Tajudin Nor als Udin Bin Ahmad Alm, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa I Muhammad Abriyanto als Apriyanto Bin M. Sabri dan Terdakwa II Tajudin Nor als Udin Bin Ahmad Alm dari dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa I Muhammad Abriyanto als Apriyanto Bin M. Sabri dan Terdakwa II Tajudin Nor als Udin Bin Ahmad Alm, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Abriyanto als Apriyanto Bin M. Sabri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II Tajudin Nor als Udin Bin Ahmad Alm, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar terpal warna biru dengan ukuran 4x6 m;- 11 (Sebelas) karung warna putih yang berisi padi / gabah kering.Dikembalikan kepada Saksi Mujahid Bin Yusran;- 1 (satu) lembar plat dengan nomor polisi DA 1739 CH;- 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota Avanza warna abu- abu metlik dengan nomor polisi bagian belakang DA 1739 CH beserta 1 (satu) buah kunci kontak;- 1 (satu) lembar STNK Mobil Merk Toyota Avanza warna abu- abu metlik dengan nomor polisi DA 1739 CH, NOka : MHKM5EA3JJK112731, Nosin : 1NRF427044. An. FAJAR RAMADHANIDikembalikan kepada Saksi M. Abrar. H Bin H. Murjani (Alm).8. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/2021/PN_Pli.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/2021/PN_Pli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/2021/PN Pli
Statistik5841