- Menyatakan para terdakwa SANTO IMANNUEL SIMANGUNGSONG alias SANTO dan MUHAMMAD IRWAN alias KIPLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat secara bersama-sama tanpa hak menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanpa hak menguasai senjata api ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa SANTO IMANNUEL SIMANGUNGSONG alias SANTO dan MUHAMMAD IRWAN alias KIPLI dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani masing-masing oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 2(dua) Bungkus sedang plastic bening yang didalamnya terdapat serbuk /butiran yang diduga merupaklan Narkotika Jenis shabu-shabu;
- 1(satu) helai plastic asoy berwarna biru;
- 1(satu) bungkus kosong rokok merk U Mild
- 1(satu) pucuk senjata api jenis FN dilengkapi Magazine;
- 3(tiga) butir peluru senjata api yang masih aktif;
- (Satu) unit Handphone merk Nokia warna biru bercampur dengan warna hitam ;
- 1(satu) Unit Sepeda Motor merek Honda Revo absolute warna hitam tanpa Nomor polisi dengan Nomor Mesin JBE3E-1198381 dan Nomor Rangka MH1JBE319CK201608;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 210/Pid.Sus/2017/PN RHL |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2017/PN RHL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Hanafi Insya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Sapperijanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara selanjutnya dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6.Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.Sus/2017/PN_RHL.zip
- Download PDF
- 210/Pid.Sus/2017/PN_RHL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.Sus/2017/PN RHL
Statistik11437