- Menyatakan Terdakwa Mhd. Joni Alias Wak Jon Bin (Alm) Syarifudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah wadah berbentuk bulat berwarna hitam yang berisikan 28 (dua puluh delapan) plastic bening berbagai macam ukuran yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah kantong plastic berwarna hijau yang berisikan 1 (satu) dompet warna hitam putih yang didalamnya terdapat 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) buah buku notes;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hijau yang didalamnya terdapat beberapa plastic bening berklip merah dan 1 (satu) buah kantong berwarna hitam berisikan bungkusan kertas putih berisikan daun ganja kering
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Luna;
- 1 (Satu) buah dompet berwarna hitam berisikan uang tunai sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Boy Jefry Paulus Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Yuda Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik1831