- Menyatakan terdakwaHendri AR Alias Endi Bin Abdul Rahmansyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) bungkus plastik bening klip merah ukuran kecil berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang berisikan butiran kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah topi warna abu-abu merk HURLEY;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari kertas;
- 73 (tujuh puluh tiga) bungkus plastik bening klip merah kosong;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca beserta pipet dan kaca pirex;
- Uang tunai sebanyak Rp360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 119/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 119/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boy Jefry Paulus Sembiring |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 119/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 119/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik1926