- Menyatakan TerdakwaRahmad Ramadani Panjaitan Alias Jarot Bin Yahya Panjaitan Almtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwadengan pidana penjara selama8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulansertapidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah botol xylitol warna;
- 1 (satu) paket berisi butiran kristal putih;
- 1 (satu) buah tas warna abu-abu:
- 2(dua) buah timbangan digital;
- 1 (satu) alat hisap bong lengakap dengan kaca pirex;
- 1 (satu) Bungkus pelastic berisikan kmpulan plastic kosong berbagai ukuran;
- 1 (satu) Buah kotak permen mentos warna biru;
- 1 (satu) kotak putih berisikan 7 (tujuh) buah kaca pirex;
- 1 (satu) Potong selang bening kecil;
- 1 (satu) Lembar tissu kering;
- 1 (satu)plastik berisikan butiran kristal putih (dari pengakuan terdakwabahwa butiran Kristal tersebut bukan Narkotika jenis shabu-shabu meainkan gula batu)
- 1 (satu) kantong kain warna hitam bertuliskan My Bottle;
- 1 (satu) bungkus berisi pecahan pil warna hijau;
- 1 (satu) Buah pelastic yang di dalamnya terdapat 6 (enam) paket berisikan butiran keristal putih;
- 1 (satu) Unit handphone merk Samsung model lipat warna putih;
- uang tunai sejumlah Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- 3 (tiga ) buah kartu ATMBRI;
- 1 (satu) buah KTP An. RAHMAD RAHMADANI PANJAITAN;
- 1 (satu) lembar STNK No. Polisi BK 4504 JP;
- 1 (satu) lembar surat lepas dari Kementrian Hukum dan Ham RI Kantor Wilayah Riau Lapas Kelas II A BengkalisNo. W.4.PAS.3.PK.01.02-1054an. RAHMADANI PANJAITAN;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andry Simbolon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Hakim Anggota Erif Erlangga |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Rhl
Statistik3330