- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MOJOKERTO NOMOR 633/PID.SUS/2020/PN. MJK TANGGAL 2 MARET 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENYATAKAN TERDAKWA RICO PEGI NINGRAT BIN WALUYO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI:
- 3 (TIGA) KLIP PLASTIK WARNA BENING BERISI SABU;
- 1 (SATU) PIPET KACA WARNA BENING ISI SABU;
- SEPERANGKAT ALAT HISAP SABU/BONG;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 633/Pid.Sus/2020/PN. Mjk tanggal 2 Maret 2021, yang dimintakan banding;
- Menyatakan Terdakwa RICO PEGI NINGRAT Bin WALUYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 3 (tiga) klip plastik warna bening berisi sabu;
- 1 (satu) pipet kaca warna bening isi sabu;
- Seperangkat alat hisap sabu/bong;
Putusan PT SURABAYA Nomor 374/PID.SUS/2021/PT SBY |
|
Nomor | 374/PID.SUS/2021/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ahmad Gaffar |
Hakim Anggota | Guntur P.j Lelono, Brmulyanto |
Panitera | Hj. Mei Susilowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; -1 (SATU) HP MERK INFINIX MILIK SAUDARA FERY FERDIANSYAH BIN NUR SUCAHYO; - 1 (SATU) HP MERK OPPO MILIK TERDAKWA; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6 MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500. (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dirampas untuk dimusnahkan; -1 (satu) HP merk Infinix milik saudara Fery Ferdiansyah Bin Nur Sucahyo; - 1 (satu) HP merk Oppo milik Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 374/PID.SUS/2021/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 374/PID.SUS/2021/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 374/PID.SUS/2021/PT SBY
Statistik2514