- 2 (dua) buah CD Room yang berisi Vidio nikah Siri Kopda Dadang dengan Sdri.Lisa Amelia.
- 1 (satu) buah KPI a.n. Sdri Rika Suhartiningsih.
- 1 (satu) buah KTA Persit a.n. Sdri.Rika Suhartiningsih.
- 1 (satu) Iembar foto copy Kutipan Akta Nikah Kec.Jatiroro Kab.Lumajang Nomor 155/14N/2009 tanggal 11 Mei 2019.
- 1 (satu) buah foto copy KPI a.n. Sdri Rika Suhartiningsih.
- 1 (satu) buah foto copy KTA Persit a.n. Sdri.Rika Suhartiningsih.
- 1 (satu) buah Foto nikah siri Kopda Dadang dengan Sdri.Lisa,
- 1 (satu) buah Foto Kopda dadang dengan Sdri.Lisa,
- 1 (satu) Iembar surat pernyataan perjanjian menikah antara Kopda Dadang dengan Sdri.Lisa Amelia,
- 2 (dua) Iembar Fotocopy Surat Keterangan kelahiran dari RS Annisa a.n. anak Feliya Qurniawan,
- 4 (empat) Iembar Surat Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama Lumajang, Surat, Kuasa membayar dan Surat Panggilan,
- 1 (satu) Iembar Surat pernyataan perjanjian menikah antara Kopda Dadang dengan Sdri.Lisa Ameliah tanggal 14 September 2018,
- 2 (dua) Iembar Fotocopy Surat keterangan lahir dari RS Annisa No. 74-03/RS80/2019 tanggal 9 Maret 2019,
- 1 (satu) Iembar Foto Feliya Qurniawan yang sudah berumur 1 Tahuan 8 bulan.
- 1 (satu) kutipan Akta Nikah dari KUA Lumajang Nomor 155/14/V/2009 tanggal 11 Mei 2009
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 68-K/PM.II-09/AD/IV/2021 |
|
Nomor | 68-K/PM.II-09/AD/IV/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Dendi Sutiyoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Agung Sulistianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Dadang Qurniawan, Kopda NRP 31050364160286, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Kawin ganda?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana penjara: Selama 8 (depalan) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa barang: Poin a dirampas untuk dimusnahkan, b dan c dikembalikan kepada yang berhak. Surat-surat: Point a sampai dengan l dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68-K/PM.II-09/AD/IV/2021.zip
- Download PDF
- 68-K/PM.II-09/AD/IV/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68-K/PM.II-09/AD/IV/2021
Statistik7826