- Barang-barang:
- 1 (satu) Jumlah dana yang di transfer.
- 1(satu) buku rekening koran a.n. Evan Ikhwan Alfarisi.
- 1 (satua) buku Rekening koran a.n. Sandra Yovita.
- 2 (dua) buku Surat jalan PT. Wika KCIC (pasir urug).
- 1 (satu) buku Surat jalan special order Harta Beton Patrol Indramayu (pasir Galunggung & split ).
- 1 (satu) buku Surat jalan PT. Wika KCIK (tanah berbatu).
- 1 (satu) buku Surat jalan PT. Harta Beton Patrol Indramayu (pasir Cimalaka & split ).
- 1 (satu) Surat jalan Taipa-SBS Subang.
- Surat-surat:
- 1 (satu) lembar rekapan pengeluaran dari rekening a.n. Agus Prastio ke rekening a.n. Evan Ikhwan Alfarisi mulai tanggal 28 Agustus 2020 s.d 3 September 2020.
- 1 (satu) lembar rekapan pengeluaran dari rekening a.n. Rina Salsalina ke rekening a.n. Eka Safiri mulai tanggal 3 Agustus 2020 s.d 28 Agustus 2020.
- 1 (satu) lembar rekapan pengeluaran dari rekening a.n.Eka Safitri ke rekening a.n. Evan Ikhwan Alfarisi mulai tanggal 24 Agustus s.d 4 September 2020.
- 1 (satu) lembar foto bukti transfer dari rekening a.n. Eka Safitri ke rekening a.n. Evan Ikhwan Alfarisi.
- 30 (tiga puluh) lembar foto prin out rekening koran tahapan BCA a.n. Rina Salsalina Sembiring tanggal 17 Juli 2020 s.d 28 September 2020.
- 1 (satu) lembar Bukti keterangan rekening koran mulai bulan Juli 2020 s.d September 2020.
- 11 (sebelas) lembar kwitansi a.n. Willy Londar.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan a.n. Ibnu Catur Hartoyo tanggal 21 September 2020.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan tulis tangan a.n. Ibnu Catur Hartoyo tanggal 21 September 2020.
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 45-K/PM.II-09/AD/II/2021 |
|
Nomor | 45-K/PM.II-09/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 09 BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Nanang Subeni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto, Hakim Anggota Mayor Chk Surya Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Yayat Sudrajat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 190 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: Wilhelmus Londar, Koptu NRP 31020802350882 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pengelapan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara : Selama 5 (lima) bulan dan 6 (enam) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada yang berhak. (Sdr.Evan Ikhwan Alfarisi) 1) 2 (dua) lembar surat pernyataan Sdr. Darmadi, Sdr. Ibnu dan Willy tanggal 28 Juli 2020. 2) 6 (enam) lembar kwitansi penyerahan uang tunai kepada Sdr. Ibnu dan Koptu Wilhelmus Londar dari Sdr. Darmadi. 3) 6 (enam) foto copy rekening koran tahapan Bank BCA a.n. Agus Prastio. 4) 1 (satu) lembar foto copy slip pemindahan dana antar rekening BCA tanggal 25 Agustus 2020 a.n Agus Prastio kepada rekening a.n. Evan Ikhwan Alfarisi. 5) 1 (satu) rekapan pemasukan dari rekening a.n. Evan Ikhwan Alfarisi ke rekening a.n. Agus Prastio mulai tanggal 12 Agustus 2020 s.d 27 Agustus 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45-K/PM.II-09/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 45-K/PM.II-09/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45-K/PM.II-09/AD/II/2021
Statistik9526