- Menyatakan Terdakwa AAN ARIYANTO Alias GURU Bin Alm. YANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan penjara, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa berupa:
- 171 (seratus tujuh puluh satu) lembar uang kertas pecahan 100.000,- (seratus ribu) yang sudah dipotong ? potong.
- 1 (satu) Roll bahan kertas dupon yang belum dipotong.
- 1 (satu) gepok kertas dupon yang sudah dipotong-potong.
- 2 (dua) lembar print kertas pecahan 100.000,- setengah jadi.
- 21 (dua puluh satu) lembar print uang kertas pecahan 100.000 (seratus ribu) yang belum dipotong.
- 1 (satu) buah Mesin Penghitung Uang Merk KRISBOW warna Abu Hitam.
- 1 (satu) lembar Note Printing Australian Certificate Of Authenticity IDR Code : 9274217927.
- 1 (satu) lembar Spesifikasi program A.1.1.05.05 INA Internasional Australian.
- 1 (satu) lembar Certificate IDR.
- 1 (satu) lembar Katalog No. SCWPM P140 Model Uang Pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Kode Registrasi.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Monetary and Authory Of Euro ? 1.000.000.
- 1 (satu) bundel Proposal Pembuktian (Profit ? Royal Family) Bank BNI 46
- 1 (satu) lembar Uang Won Korea Selatan pecahan 5000
- 1 (satu) lembar Uang Euro Palsu Pecahan 500.
- 1 (satu) lembar Uang Real Brazil Palsu Pecahan 500.
- 1 (satu) lembar mata uang Dong Vietnam dengan pecahan 1000;
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung Galaxy Note 3 warna Putih.
- 1 (satu) Unit Handphone Samsung SM-B310E warna Putih;
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 46/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 46/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rini Andriyani Sigalingging, Br Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Idham Khalid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.B/2021/PN_Mjl.zip
- Download PDF
- 46/Pid.B/2021/PN_Mjl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik13244