- Menyatakan Terdakwa Sandi Arestian als. Sandi Bin Zakariaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibungkus kembali dengan plastik warna hitam dan dililit lakban bening seberat 107 (seratus tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone Nokia 105 warna biru dengan kartu simpati no 081261625566;
- 1 (satu) lembar tiket kapal Mv. Miko Natalia Group rute Tanjung Balai Karimun - Sekupang Batam;
- 1 (satu) helai celana pendek merek Seventyfour motif loreng warna hijau;
- 1 (satu) lembar KTP dengan NIK 2102031311830003 an. Sandi Arestian;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrida Yanti |
Hakim Anggota | Cn.m.h, Hakim Anggota Benny Arisandy, M.hbr Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra. |
Panitera | Panitera Pengganti: Romy Aulia Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 150/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik3123