- Menyatakan Terdakwa Rochani Bin Sutoyo Alm telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO dengan nomor imei 1 : 862089047959408, imei 2 : 862089047959416 yang berwarna Gold;
- 1 (satu) Buah casing Handphone warna biru;
- 1 (satu) Helai sebo kain warna kuning, putih, hitam bertuliskan huruf dan angka;
- 1 (satu) Helai jaket warna coklat bertuliskan Arsenal;
- 1 (satu) Helai jaket warna Hitam;
- 1 (satu) Helai celana kain panjang warna biru dongker;
- 1 (satu) Kunci sepeda motor merk Vega ZR;
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Vega ZR dengan nopol : 4964 FN yang berwarna putih;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Vega ZR dengan nopol : 4964 FN yang berwarna putih, dengan nomor rangka : MH35D9003AJ871813 dan nomor mesin : H03073927D;
- 1 (satu) Kartu Atm BRI dengan nomor rekening : 5221-8421-7447-1257;
- 1 (satu) Buah Flasdisk yang berisi rekaman CCTV;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 176/Pid.B/2021/PN Btm |
|
Nomor | 176/Pid.B/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Agustian.. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David P. Sitorus., M.hbr Hakim Anggota Nanang Herjunanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Samiem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa ROCHANI Bin SUTOYO (Alm); Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 176/Pid.B/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 176/Pid.B/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 176/Pid.B/2021/PN Btm
Statistik3224