- Menyatakan Terdakwa CHANDRA DINATA Alias ASONG terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENAWARKAN UNTUK DIJUAL, MENJUAL, MEMBELI, MENERIMA, MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I YANG DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA 5 (LIMA) GRAM?;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHANDRA DINATA Alias ASONG dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 108/Pid.Sus/2019/PN Tim |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sonny Alfian. B.laoemoery |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Natalia Ina D.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 27 (dua puluh tujuh) bungkus SHABU dengan berat 22,46 gram yang telah ditimbang di Pegadaian dan disisihkan sebagai berikut :------------- Berat Plastik 13,25 gram;--------------------------------------------------------- Disisihkan untuk Uji laboratoris 0,48 gram;---------------------------------- Disisihkan Untuk Pembuktian di Pengadilan 0,44 gram;----------------- Berat bersih barang bukti setelah disisihkan 8,29 gram ;---------------- - 2 (dua) buah alat isap (bong);-------------------------------------------------------- - 2 (dua) buah bundel plastik klip bening kecil ;------------------------------------ - 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;------------------------------------- - 1 (satu) unit HP merek Samsung G 935 F warna kuning nomor sim card 082187095507;-------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) unit HP merek Samsung J 200 warna putih nomor sim card 081244765703;-------------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah kotak pembungkus carger HP;------------------------------------- Dirampas untuk dimusnahkan;--------------------------------------------------------- 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2019/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2019/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2019/PN Tim
Statistik7432