- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANJUNGKARANG NOMOR 736/PDT.G/2020/PA.TNK. TANGGAL 24 FEBRUARI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAJAB 1442 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA HARTA TERSEBUT DIBAWAH INI SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT :
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN, LUAS 264 M2DI JALAN TURI RAYA GANG KILAS BLOK C 4 LK I RT 17 KELURAHA TANJUNG SENANG KECAMATAN TANJUNG SENANG KOTA BANDAR LAMPUNG, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 5186 ATAS NAMA TERGUGAT (AHMAD AFANDI, ST MM) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- BARAT : BERBATAS DENGAN SIRING GUNUNG MADU (H. YUSUF);
- TIMUR : BERBATAS DENGAN JALAN KILAS RAYA;
- UTARA : BERBATAS DENGAN USMAN BERBATASAN DENGAN LILIS;
- SELATAN : BERBATAS DENGAN JALAN GANG KILAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2 SECARA NATURA MASING MASING (SETENGAH BAGIAN), APABILA PEMBAGIAN SECARA NATURA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN, MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN DIJUAL ATAU DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN UANG DARI HASIL PENJUALAN ATAU LELANG TERSEBUT DIBAGI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DENGAN MASING MASING PENGGUGAT (SETENGAH BAGIAN) DAN TERGUGAT (SETENGAH BAGIAN) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA-HARTA TERSEBUT DIBAWAH INI SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAI BERIKUT :
- BARAT : BERBATAS DENGAN KENTRING;
- TIMUR : BERBATAS DENGAN JALAN KILAS RAYA;
- UTARA : BERBATAS DENGAN ARFANDI/TRIANTO SUTOPO;
- SELATAN : BERBATAS DENGAN BU SUHARTINI;
- BARAT : BERBATAS DENGAN TANAH KAPLINGAN BAPAK HERI;
- TIMUR : BERBATAS DENGAN TANAH BAPAK SUJIANTO;
- UTARA : BERBATAS DENGAN JALAN 4 M2;
- SELATAN : BERBATAS DENGAN TANAH KAPLINGAN NOMOR 2;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM DIKTUM NOMOR 2 SECARA NATURA MASING-MASING (SETENGAH BAGIAN), APABILA PEMBAGIAN SECARA NATURA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN, MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN DIJUAL ATAU DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN UANG DARI HASIL PENJUALAN ATAU LELANG TERSEBUT DIBAGI ANTARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI DENGAN MASING-MASING PENGGUGAT REKONVENSI (SETENGAH BAGIAN) DAN TERGUGAT REKONVENSI (SETENGAH BAGIAN) DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAINNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP6.050.000,00 (ENAM JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tanjungkarang Nomor 736/Pdt.G/2020/PA.Tnk. tanggal 24 Februari 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1442 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta ? harta tersebut dibawah ini sebagai harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut :
- Sebidang tanah dan bangunan, luas 264 m2di Jalan Turi Raya Gang Kilas Blok C 4 Lk I RT 17 Keluraha Tanjung Senang Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5186 atas nama Tergugat (Ahmad Afandi, ST MM) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Barat : berbatas dengan Siring Gunung Madu (H. Yusuf);
- Timur : berbatas dengan Jalan Kilas Raya;
- Utara : berbatas dengan Usman berbatasan dengan Lilis;
- Selatan : berbatas dengan Jalan Gang Kilas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut dalam diktum nomor 2 secara natura masing ? masing (setengah bagian), apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka pembagiannya dilakukan dengan dijual atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi antara Penggugat dan Tergugat dengan masing ? masing Penggugat (setengah bagian) dan Tergugat (setengah bagian) dari harta bersama tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta-harta tersebut dibawah ini sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebagai berikut :
- Barat : berbatas dengan Kentring;
- Timur : berbatas dengan Jalan Kilas Raya;
- Utara : berbatas dengan Arfandi/Trianto Sutopo;
- Selatan : berbatas dengan bu Suhartini;
- Barat : berbatas dengan tanah kaplingan bapak Heri;
- Timur : berbatas dengan tanah bapak Sujianto;
- Utara : berbatas dengan Jalan 4 M2;
- Selatan : berbatas dengan tanah kaplingan Nomor 2;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama tersebut dalam diktum nomor 2 secara natura masing-masing (setengah bagian), apabila pembagian secara natura tidak dapat dilaksanakan, maka pembagiannya dilakukan dengan dijual atau dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang dari hasil penjualan atau lelang tersebut dibagi antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dengan masing-masing Penggugat Rekonvensi (setengah bagian) dan Tergugat Rekonvensi (setengah bagian) dari harta bersama tersebut ;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp6.050.000,00 (enam juta lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 0027/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
|
Nomor | 0027/Pdt.G/2021/PTA.Bdl |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imamuddin |
Hakim Anggota | Damsyi, Brh. Sahrudin |
Panitera | H. Sarman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI. DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONVENSI. 2.1 SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH/BEDENG KONTRAKAN/SEWA SEBANYAK 4 PINTU, LUAS 275 M2, DI JALAN TURI RAYA GG KILAS KELURAHAN TANJUNG SENANG KECAMATAN TANJUNG KOTA BANDAR LAMPUNG, SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 3630/TJS. ATAS NAMA LENI OSTARIA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 2.2. SEBIDANG TANAH LUAS 150 M2DI JALAN TURI RAYA GG KILAS (BELAKANG PERUMAHAAN GRIPADI), SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) NOMOR 3814/TJS. ATAS NAMA LENI OSTARIA, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara. Dalam Rekonvensi. 2.1 Sebidang Tanah berikut bangunan rumah/bedeng Kontrakan/sewa sebanyak 4 pintu, luas 275 m2, di Jalan Turi Raya Gg Kilas Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Tanjung Kota Bandar Lampung, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3630/Tjs. Atas nama Leni Ostaria, dengan batas-batas sebagai berikut: 2.2. Sebidang tanah luas 150 m2di Jalan Turi Raya Gg Kilas (belakang Perumahaan Gripadi), Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3814/Tjs. Atas nama Leni Ostaria, dengan batas-batas sebagai berikut: Dalam Konvensi Dan Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0027/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.zip
- Download PDF
- 0027/Pdt.G/2021/PTA.Bdl.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 0027/Pdt.G/2021/PTA.Bdl
Statistik17647