- Mengabulkan permohonan para Pemohon :
- Menyatakan sah perubahan nama dari kedua anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7326-LT-06012014-0018, yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Toraja Utara, dari semula tertulis dan dibaca WHITENEY VALENTINE RIMELONNA RONREAN menjadi yang tertulis dan dibaca WHITNEY RIMELONA MAYUNG serta pada Kutipan Akta kelahiran Nomor: 9109-LU-25012016-0039, yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika dari semula yang tertulis dan dibaca WHIVIOLA CHRISTMASENA MAYUNG menjadi tertulis dan dibaca WHIVIOLA RIMASENA MAYUNG, maupun pada Kartu Keluarga Nomor : 9109011304150005, yang diterbitkan dan dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mimika, dari semula tertulis dan dibaca WHITENEY VALENTINE RIMELONNA RONGREAN menjadi tertulis dan dibaca WHITNEY RIMELONA MAYUNG serta dari semula yang tertulis dan dibaca WHIVIOLA CHRISTMASENA MAYUNG menjadi yang tertulis dan dibaca WHIVIOLA RIMASENA MAYUNG ;
- Memberi kuasa penuh kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mimika ataupun kepada Pejabat yang berwenang pada instansi lain yang ditunjuk untuk itu agar mencatat perbaikan/perubahan nama para Pemohon tersebut dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 306.000,- (tiga ratus enam ribu rupiah) ;
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 93/Pdt.P/2019/PN Tim |
|
Nomor | 93/Pdt.P/2019/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fransiscus Yohanis Babthista |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Henny Y. P. F. Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M e n e t a p k a n : |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pdt.P/2019/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 93/Pdt.P/2019/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pdt.P/2019/PN Tim
Statistik3320