- Menyatakan terdakwa MICHAEL WIBIKSANA Als FRANSISKUS XAVERIUS OLIVER Als OLIVER FRANSISKUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penipuan ? sebagaimana dakwaan KESATU Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 16 (Enam belas) lembar screen shot MBanking;
- 1 (satu) bendel rekening koran BCA Cabang Purwokerto, Prov. Jawa Tengah Nomor Rekening : 0461910911 atas nama PATRICIA ANDYANI DEWI;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank Mandiri Cabang Wisma Mulia, Jakarta Selatan Nomor Rekening : 1030007519156 atas nama PATRICIA ANDYANI DEWI;
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank MEGA Cabang Jakarta Tendean, Jakarta Selatan Nomor Rekening : 010740020580587 atas nama PATRICIA ANDYANI DEWI.
- 1 (satu) buah baju dokter warna putih;
- 1 (satu) buah stethoscope merek GEA;
- 1 (satu) buah stethoscope merek SMARTCARE;
- 1 (satu) pcs boneka teddy bear berpinkan IDI dan nametack OLIVER FRANSISKUS S.Ked;
- 1 (satu) buah ID Card bertuliskan EKA HOSPITAL atas nama OLIVER FRANSISKUS S.Ked;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BTN atas nama NANDA DWI APRILLIVA;
- 1 (satu) buah atm bank BTN dengan nomor kartu 4251 7083 0222 3749;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe Note 10 Plus warna HITAM;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo tipe V17 Pro warna SLIK WHITE;
- 1 (satu) unit biola tanpa merek;
- 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz warna abuabu metalik Nopol B 1274 UKR, Nosin : L15A72755696, Noka : MHRGE8860BJ002284 berikut kunci;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Honda Jazz warna abuabu metalik Nopol B 1274 UKR, Nosin : L15A72755696, Noka : MHRGE8860BJ002284 atas nama NANDA DWI APRILLIVIA.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 169/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 169/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota Bambang Sucipto |
Panitera | Panitera Pengganti Mellisa Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi PATRICIA ANDYANI DEWI; Dikembalikan kepada Saksi NANDA DWI APRILLIVIA 6. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima Ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 169/Pid.B/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 169/Pid.B/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 169/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Statistik19889