Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 25-K/PM.I-01/AD/III/2021 |
|
Nomor | 25-K/PM.I-01/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizki Gunturida, Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Kliwon Agus Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ahmad Suheiri, Serka NRP 21060075330785 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : a. Pidana pokok : Penjara selama 4 (empat) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) buah kutipan Akta Nikah Nomor 296/10A//2009 tanggal 4 Mei 2009 an. Ahmad Suheiri dan Dewi Armayani Razali. 2) 1 (satu) buah Kartu Penunjuk Isteri No Reg. P-4649/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009 milik Sdri. Dewi Armayani Razali. Dikembalikan kepada Sdri. Dewi Armayani Razali (Saksi-2). b. Surat-surat : 1) 1 (satu) lembar foto buku kutipan Akta Nikah Nomor 296/10/V/2009 tanggal 4 Mei 2009 an. Ahmad Suheiri dan Dewi Armayani Razali. 2) 1 (satu) lembar foto Kartu Penunjuk Isteri No Reg. P-4649/VI/2009 tanggal 26 Juni 2009 milik Sdri. Dewi Armayani Razali. 3) 2 (dua) lembar Visum Et Repertum No. R/41/VIII/VER/2020 tanggal 7 Agustus 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25-K/PM.I-01/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 25-K/PM.I-01/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25-K/PM.I-01/AD/III/2021
Statistik12066