Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 14-K/PM.I-01/AD/II/2021 |
|
Nomor | 14-K/PM.I-01/AD/II/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amriandie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Setyanto Hutomo, Br Hakim Anggota Khamdan |
Panitera | Panitera Pengganti Letda Chk Ageng Suyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
Mengingat : Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 190 Ayat (1) jo Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu Sugiharto, Serda NRP 31050110130883 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapa) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat : f. 1 (satu) lembar foto mobil Fortuner VRZ Tahun 2018 warna putih nomor register Polisi BK 1754 HR. g. 1 (satu) lembar foto STNK mobil Fortuner VRZ Tahun 2018 warna putih nomor register Polisi BK 1754 HR h. 4 (empat) lembar foto copy surat Notaris Nomor 640AA//II/2020 tanggal 5 Februari 2020 tentang perjanjian hutang piutang dengan jaminan mobil Fortuner VRZ Tahun 2018 warna putih nomor register Polisi BK 1754 HR. i. 3 (tiga) lembar foto surat perjanjian sewa menyewa mobil dari Sdr. Edi Wardana Putra kepada Sdr. Yan Berman Tanjung terhadap 1 (satu) unit mobil Fortuner VRZ Tahun 2018 warna putih nomor register Polisi BK 1754 HR. j. 1 (satu) lembar permohonan pinjam pakai barang bukti dari pemilik kendaraan jenis Toyota Fortuner VRZ Tahun 2018 warna putih nomor Nopol BK 1754 HR a.n. AKP Hendrik Temalaru dan Sdr. Yan Berman Tanjung selaku pengelola kendaraan (rental) kepada Danpomdam IM. f. 1 (satu) lembar surat pernyataan dari AKP Hendrik Temalaru selaku pemilik kendaraan jenis Toyota Fortuner VRZ Tahun 2018 warna putih Nopol Polisi BK 1754 HR. g. 1 (satu) lembar Berita Acara Terima Barang Bukti (pinjam pakai) 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota Fortuner VRZ Tahun 2018 warna putih Nopol Polisi BK 1754 HR dari penyidik kepada Sdr. Yan Berman Tanjung selaku pengelola kendaraan. Tetap melekat dalam berkas perkara. h. 1 (satu) buah STNK Mobil Fortuner VRZ Tahun 2018 warna putih nomor register Polisi BK 1754 HR. Dikembalikan kepada Saksi-5 Sdr. Hendrik Tumaluru. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14-K/PM.I-01/AD/II/2021.zip
- Download PDF
- 14-K/PM.I-01/AD/II/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14-K/PM.I-01/AD/II/2021
Statistik10060