Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 23-K/PM.I-01/AD/III/2021 |
|
Nomor | 23-K/PM.I-01/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amriandie, Br Hakim Anggota Khamdan |
Panitera | Panitera Pengganti: Munsen Bona Pakpahan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sucipto Raharjo, Pratu NRP 31150643741296 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tanpa hak menjual, membeli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara bersama-sama. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 5 (lima) tahun. menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. Menetapkan barang bukti berupa: Barang : Nihil 1 (satu) lembar photo copy buku tabungan Bank BRI No.Rekening 013701103368502 a.n. Sucipto Raharjo alamat Dusun Sidodi Kec. Bandar Khalifah Keb. Tamiang Hulu dan satu lembar ATM BRI. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23-K/PM.I-01/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 23-K/PM.I-01/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 23-K/PM.I-01/AD/III/2021
Statistik10827