Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor 11-K/PM.I-01/AD/I/2021 |
|
Nomor | 11-K/PM.I-01/AD/I/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 01 BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Husin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gatot Sumarjono, Hakim Anggota Khamdan |
Panitera | Panitera Pengganti: Munsen Bona Pakpahan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut diatas yaitu Ariel Julastri Sertu, 21110219330691 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : a. Barang-barang: 1 (satu) buah buku tabungan BRI Norek: 5559-01-027823-53-8 atas nama Mery Aryani. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Norek: 3397-01-000356-50-6 atas nama Ariel Julastri. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Norek: 3397-01-011357-53-7 atas nama Harta Wijaya. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Norek: 3971-01-014510-53-8 atas nama Eka Priyatna. 1 (satu) buah buku tabungan BRI Norek: 3397-01-0009735-53-7 atas nama Iis Tri Wahyuni. Dikembalikan kepada yang berhak. 1 (satu) lembar bukti transfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Iis Tri Wahyuni sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 21 Agustus 2019. 1 (satu) lembar bukti transfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Ariel Julastri sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 21 Oktober 2019. 1 (satu) lembar bukti transfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Ariel Julastri sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh puluh juta rupiah) tanggal 20 Februari 2020, pukul 16.04 WIB. 1 (satu) lembar bukti transfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Eka Priyatna sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh puluh juta rupiah) tanggal 20 Februari 2020, pukul 16.22 WIB. 1 (satu) lembar bukti transfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Ariel Julastri sejumlah Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) tanggal 20 Februari 2020, pukul 19.05 WIB. 1 (satu) lembar bukti transfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Iis Tri Wahyuni sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanggal 16 Maret 2020, pukul 15.42 WIB. 1 (satu) lembar bukti transfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Ridho Harta Wijaya sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2020, pukul 15.38 WIB. 1 (satu) lembar bukti transfer uang ke rekening Bank BRI atas nama Ridho Harta wijaya sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2020, pukul 11.48 WIB. 1 (satu) lembar lembar print out koran Bank BRI dari rekening a.n. Meri Aryani ke rekening Eka Priyatna sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 20 Februari 2020. 1 (satu) lembar lembar print out koran Bank BRI dari rekening a.n. Eka Priyatna ke rekening a.n. Ariel Julastri sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) tanggal 20 Februari 2020. 1 (satu) lembar lembar print out koran Bank BRI dari rekening a.n. Meri Aryani ke rekening a.n. Ridho Harta Wijaya sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tanggal 26 Maret 2020. 1 (satu) lembar lembar print out koran Bank BRI dari rekening a.n. Ridho Harta Wijaya ke rekening a.n. Iis Tri Wahyuni sejumlah Rp19.700.000,00 (sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah) tanggal 26 Maret 2020. 1 (satu) lembar lembar print out koran Bank BRI dari rekening a.n. Meri Aryani ke rekening a.n. Ridho Harta Wijaya sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tanggal 27 Maret 2020. 1 (satu) lembar lembar print out koran Bank BRI dari rekening a.n. Ridho Harta Wijaya ke rekening a.n. Iis Tri Wahyuni Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tanggal 27 Maret 2020. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
|
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11-K/PM.I-01/AD/I/2021.zip
- Download PDF
- 11-K/PM.I-01/AD/I/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11-K/PM.I-01/AD/I/2021
Statistik9951